JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah, sebelum kemudian ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Iwan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex sejak 2014 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari temuan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas ketidakwajaran dalam penggunaan dana kredit yang diterima Sritex dari beberapa bank milik negara dan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai total fasilitas kredit yang belum dilunasi mencapai lebih dari Rp3,5 triliun.
“Terdapat empat bank yang saat ini sedang kami dalami keterlibatannya. Namun, dua bank yang paling disorot adalah Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa dana dari kredit bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset non-produktif,” kata Qohar dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemberian kredit oleh pihak bank kepada Sritex dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB telah memberikan kredit tanpa analisa yang layak dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp692,98 miliar akibat pencairan kredit bermasalah ini. Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (eks pejabat Bank BJB).
Pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex tercatat sebesar Rp149 miliar, sementara Bank BJB menggelontorkan kredit hingga Rp543 miliar. Saat ini, ketiga tersangka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. []
Diyan Febriana Citra.