JAKARTA – Pemerintah melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang difungsikan sebagai lapangan olahraga padel di wilayah Jakarta Timur. Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya.
Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur pada Kamis (12/03/2026) terhadap bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Tindakan tersebut melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya memiliki izin yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun izin tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah kos, bukan fasilitas olahraga.
“Tapi fisiknya nyatanya dibangun lapangan padel. Berarti ini ada salah fungsi daripada perizinan yang disalahfungsikan untuk dibangun lapangan padel,” kata Munjirin di lokasi, Kamis (12/03/2026).
Menurut Munjirin, perbedaan antara izin yang dimiliki dan fungsi bangunan yang dibangun menjadi dasar utama tindakan penyegelan. Pemerintah daerah menilai penggunaan izin bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Penyegelan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penertiban yang tengah dilakukan pemerintah daerah terhadap keberadaan lapangan padel di Jakarta Timur. Dalam beberapa waktu terakhir, pembangunan fasilitas olahraga tersebut meningkat cukup pesat.
Data dari pemerintah daerah mencatat bahwa saat ini terdapat 57 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta Timur. Namun, tidak seluruhnya telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata dia.
Penertiban terhadap bangunan di Jalan Kolonel Sutomo ini menjadi kasus kedelapan yang ditindak oleh Sudin Citata Jakarta Timur terkait permasalahan perizinan lapangan padel.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penyegelan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum pemasangan segel, petugas dari Satpol PP terlebih dahulu meminta para pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas dan keluar dari area bangunan.
Setelah area dinyatakan kosong, petugas dari Sudin Citata kemudian memasang tanda segel pada bagian bangunan sebagai penanda bahwa kegiatan pembangunan maupun operasional tidak diperbolehkan untuk sementara waktu.
Bangunan tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan dan belum sepenuhnya selesai. Di dalam area bangunan terlihat berbagai material konstruksi yang masih berserakan, menandakan proses pembangunan yang masih berlangsung.
Struktur bangunan dirancang memiliki tiga lantai. Lantai pertama digunakan sebagai area pendukung, sementara lantai dua dan tiga direncanakan menjadi area lapangan padel. Namun hingga saat penyegelan dilakukan, pembangunan pada bagian tersebut masih belum rampung.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas olahraga maupun bangunan komersial harus mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Penertiban ini juga dimaksudkan untuk memastikan pembangunan di wilayah ibu kota berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai dengan izin atau melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Jakarta. []
Diyan Febriana Citra.

