Jadwal Padat, Sidang Kerry Adrianto Baru Digelar Malam Hari

Jadwal Padat, Sidang Kerry Adrianto Baru Digelar Malam Hari

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan yang menjerat Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/01/2026) malam, menyusul padatnya agenda majelis hakim sejak pagi hari.

Ketua Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa jadwal sidang Kerry baru dapat dilaksanakan pada malam hari karena majelis hakim harus menyelesaikan sejumlah perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus Pertamina.

“Berdasarkan informasi dari majelis, untuk sidang Kerry diagendakan jam 19.00 WIB, malam,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (22/01/2026) pagi.

Menurut Purwanto, sebelum memeriksa saksi dalam berkas perkara Kerry Adrianto dan sejumlah terdakwa lainnya, majelis hakim lebih dulu menangani agenda putusan sela terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, beserta rekan-rekannya. Selain itu, majelis juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Indra Putra yang menjabat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Karena, pagi ini majelis masih akan menyidangkan 7 berkas perkara Pertamina dengan agenda putusan sela dan 1 agenda pemeriksaan saksi,” lanjut Purwanto.

Kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina diketahui ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama, dengan Hakim Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis. Kesamaan majelis ini dilakukan guna menjaga kesinambungan pemeriksaan dan pemahaman perkara yang memiliki keterkaitan satu sama lain.

Sesuai dengan perintah hakim dalam sidang sebelumnya pada Selasa (20/01/2026), terdapat dua saksi yang rencananya diperiksa pada persidangan Kamis malam ini, yakni mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Keduanya semula dijadwalkan hadir pada persidangan Selasa lalu, namun berhalangan sehingga pemeriksaan harus ditunda.

Pada rencana awal, majelis hakim sebenarnya hendak memeriksa lima pejabat negara sekaligus. Mereka adalah Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni, serta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.

Dari lima nama tersebut, Nicke Widyawati dan Luvita Yuni telah menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin. Sementara itu, Ahok dijadwalkan baru dapat hadir pada Selasa depan (27/01/2026) karena masih berada di luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum sempat mengusulkan agar para saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, majelis hakim menilai waktu persidangan yang terbatas menuntut percepatan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji kemudian memutuskan agar Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar didahulukan. “Kan masih ada tiga orang lain. Yang 2 orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli,” kata Hakim Fajar dalam sidang Selasa kemarin.

Hingga Kamis sore, kehadiran Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar pada sidang malam hari masih belum terkonfirmasi. Persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, yang berasal dari unsur swasta dan jajaran anak usaha Pertamina.

Dalam perkara besar ini, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah, termasuk penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak. Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun, serta dugaan keuntungan dari penyewaan kapal yang diterima Kerry Adrianto senilai jutaan dolar Amerika Serikat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional