Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk

Bagikan:

JAKARTA – Langkah hukum lanjutan ditempuh oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang berstatus sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Pengajuan banding tersebut dikonfirmasi oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ia memastikan bahwa upaya hukum itu telah dilakukan pada Jumat (27/02/2026).

“Sudah (banding) hari kemarin,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/02/2026).

Menurut Anang, terdapat dua pokok keberatan utama yang menjadi dasar banding JPU. Pertama, terkait dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa, yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kedua, berkaitan dengan tidak dipertimbangkannya perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun dalam amar putusan.

Anang menjelaskan bahwa seluruh argumentasi hukum jaksa akan dirinci secara komprehensif dalam memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski menempuh banding, Kejaksaan Agung tetap menegaskan sikap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama.

“Nanti akan JPU tuangkan dalam memori banding dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Tipikor,” sambung Anang.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara ini pada Kamis (26/02/2026) hingga Jumat (27/02/2026) dini hari. Perkara tersebut mencakup berbagai perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang terbagi dalam beberapa klaster pengadaan. Klaster tersebut meliputi sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), impor dan ekspor minyak mentah serta BBM, penjualan solar nonsubsidi, hingga pengadaan sewa kapal.

Dalam putusan tersebut, Kerry Adrianto Riza dijatuhi vonis paling berat, yakni 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Selain Kerry, dua terdakwa lain, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Sementara itu, Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dengan denda yang sama. Empat terdakwa lainnya, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifuddin, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS. “Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2,732,816,820.63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum.

Namun, hakim tidak mengakomodasi perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan jaksa, karena dinilai masih bersifat asumtif dan belum sepenuhnya terbukti. Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi salah satu fokus banding JPU dalam upaya menegaskan dampak luas perkara tersebut terhadap perekonomian nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional