JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (08/01/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Ketua Tim JPU Roy Riady memastikan pihaknya telah menyiapkan jawaban resmi terhadap eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim penasihat hukumnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (05/01/2026).
“Kami akan menjawab secara tertulis, Yang Mulia,” ujar Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Roy menambahkan, tim penuntut umum telah siap untuk menyampaikan tanggapan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Majelis hakim pun menyetujui permintaan JPU untuk membacakan tanggapan pada Kamis ini.
“Kesempatan untuk penuntut umum untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum pada hari Kamis ya tanggal 8 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum menutup persidangan.
Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya laptop berbasis Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa menilai, kebijakan yang diambil Nadiem saat menjabat Mendikbudristek telah mengarah pada dominasi satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Dalam dakwaan disebutkan, kewenangan yang dimiliki terdakwa digunakan sedemikian rupa sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.
Modus yang disoroti jaksa adalah pengarahan kajian teknis pengadaan agar berujung pada satu pilihan produk. Atas perbuatan tersebut, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, dalam eksepsinya, Nadiem secara tegas membantah tudingan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Dakwaan menyebut saya “memperkaya diri sendiri” tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata Nadiem dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak berkaitan dengan dugaan korupsi, melainkan akibat kenaikan harga saham Gojek atau GOTO saat penawaran saham perdana.
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GOTO yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 miliar,” ujar Nadiem.
Menurutnya, jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa nilai saham tersebut mengalami penurunan signifikan pada tahun berikutnya. Selain itu, Nadiem membantah adanya pembahasan pengadaan Chromebook sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
“Faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK , apalagi Chromebook, di grup apapun sebelum saya menjadi Menteri,” ujar Nadiem.
Sidang pembacaan tanggapan JPU hari ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi dan tanggapan jaksa sebelum mengambil keputusan. []
Diyan Febriana Citra.

