JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika memasuki babak krusial. Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (25/02/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda tersebut juga mencakup empat terdakwa lain yang dinilai terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepastian jadwal sidang disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. “Ya, hari ini jadwalnya tuntutan,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi pada Rabu (25/02/2026) pagi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara PDNS telah memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menilai bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek PDNS pada periode 2020–2024. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp140,8 miliar. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menyampaikan, “(Lima terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar).”
Selain Semuel, empat terdakwa lain dalam perkara ini berasal dari unsur birokrasi dan swasta. Mereka adalah Bambang Dwi Anggono, yang menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019–2023; Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS; Alfie Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta; serta Pini Panggar Agusti yang berperan sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi.
Kasus ini berakar dari kajian pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang dilakukan oleh Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, pada 2018. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang dan menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan pusat data milik instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, rekomendasi itu disebut tidak dijalankan sepenuhnya.
“Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut,” kata jaksa dalam persidangan. Sebaliknya, Kemenkominfo disebut mengambil kebijakan menyewa layanan komputasi awan atau cloud service melalui PDNS.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam perpres itu, Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya mencakup Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. “Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS,” ujar jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa PDNS tidak termasuk infrastruktur SPBE sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut. Atas dasar itu, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang tuntutan ini menjadi penentu arah perkara yang menyita perhatian publik, mengingat proyek PDNS merupakan bagian dari agenda strategis transformasi digital pemerintah. Publik kini menanti sikap jaksa dan putusan hakim terkait tanggung jawab hukum para terdakwa dalam proyek yang dinilai menyimpang dari regulasi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

