Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Sebanyak 1.297 Dokumen Disita

Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Sebanyak 1.297 Dokumen Disita

Bagikan:

JAKARTA — Upaya mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kembali bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023–2025.

Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 14 November 2025 itu menjadi salah satu langkah kunci penyidik untuk memetakan aliran anggaran sekaligus menelusuri dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan. Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan operasi spontan, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah lebih dulu berjalan.

“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Samuel, sejak awal penyidikan, tim menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi nota belanja sebagai bentuk penyamaran penggunaan anggaran secara tidak sah. Dugaan itu semakin menguat ketika penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga sengaja disembunyikan. Nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta turut ditemukan dalam penggeledahan barang-barang yang diyakini digunakan sebagai alat untuk membuat pertanggungjawaban fiktif.

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BKPSDMD. Temuan itu kemudian diperluas dengan penyitaan terhadap dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan, termasuk catatan penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah.

“Total 1.297 barang bukti yang disita, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran dan uang tunai sebesar Rp30 juta,” tutupnya.

Pihak kejaksaan menilai bahwa pola penyembunyian dokumen menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu oknum dalam praktik tersebut. Sejumlah bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik diyakini dapat membuka peta keterlibatan pihak-pihak terkait, sekaligus memperkuat konstruksi hukum untuk proses persidangan mendatang.

Selain itu, langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggeledahan ini juga menandai semakin seriusnya Kejari Flores Timur dalam menindaklanjuti laporan maupun temuan awal mengenai potensi korupsi di sektor pengelolaan kepegawaian daerah.

Dengan bukti-bukti yang telah disita, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tersebut sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan yang terus berjalan ini menjadi bagian dari tekad aparat penegak hukum untuk menutup celah praktik korupsi di tingkat daerah dan memastikan integritas lembaga pemerintahan tetap terjaga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional