Jaksa Tuntut Delpedro Marhaen Cs 2 Tahun Bui atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo

Jaksa Tuntut Delpedro Marhaen Cs 2 Tahun Bui atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo

Bagikan:

JAKARTA — Proses hukum terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025 memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pandangan jaksa, aktivitas para terdakwa di media sosial dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya ketegangan sosial dan munculnya aksi massa yang berujung pada gangguan ketertiban umum.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (27/02/2026), menghadirkan tuntutan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar. Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan mobilisasi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Jaksa menyebut, aktivitas mereka tidak hanya memicu kegaduhan, tetapi juga berpotensi mendorong tindakan anarkis di ruang publik.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat serta ada aksi-aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun publik,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga memaparkan bahwa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan aktif keempat terdakwa sebagai pengelola akun media sosial yang memiliki jangkauan luas. Akun-akun tersebut, antara lain @lokatarufoundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswamenggugat, disebut telah mengunggah maupun menyetujui konten kolaborasi yang mengandung muatan penghasutan pada periode 25–30 Agustus 2025.

Menurut JPU, karakter akun yang bersifat terbuka dan memiliki jumlah pengikut signifikan menjadikan setiap unggahan memiliki dampak besar terhadap opini publik.

“Adapun akun media sosial tersebut bersifat publik, memiliki banyak followers yang dikenal dan diikuti oleh masyarakat, sehingga pernyataan dan unggahan pada akun media sosial tersebut memiliki bobot dan daya dampak yang signifikan di ruang publik,” jelas JPU.

Jaksa menambahkan, sedikitnya terdapat 19 konten yang dinilai bermasalah karena berisi ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Konten-konten tersebut, lanjut jaksa, disebarkan dalam situasi sosial yang tengah memanas.

“Serta dilakukan pada konteks sosial yang sedang memanas yang mengakibatkan keterlibatan massa dalam kerusuhan, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat kepolisian, serta gangguan serius terhadap ketertiban dan keamanan,” lanjut JPU.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap keempat terdakwa.

“Kami, penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Delpedro Marhaenis Mansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husain, dan Terdakwa IV Arik Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara. JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana menghasut orang lain di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah putusan majelis hakim terhadap tuntutan yang diajukan jaksa tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional