PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan pembangunan jalan provinsi yang menghubungkan Jembatan Sungai Nibung (Pelawan) hingga Simpang KM 46 Biatan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan menggunakan jalur existing atau jalan yang sudah ada. Dengan pemanfaatan jalur lama, proyek strategis ini dipastikan tidak menghadapi kendala berarti terkait pembebasan lahan.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim serta perwakilan masyarakat di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/8/2025). Ia menyebut, pembangunan jalan sepanjang 34 kilometer itu sudah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. “Anggaran untuk proyek ini menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah pastinya masih dalam tahap perencanaan, tapi alokasinya sudah masuk dalam APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan jalur existing yang selama ini digunakan warga akan dipertahankan, meski sejumlah titik akan mengalami perbaikan dan pelebaran. Hal ini dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang meminta agar jalur lama tetap bisa digunakan tanpa harus membuka jalan baru. “Tentu saja jalan existing tetap dipakai. Jalan itu sudah lama digunakan masyarakat. Harapannya, jalan yang ada bisa diperbaiki dan dilebarkan. Hanya saja persoalannya ada pada social cost, karena jika jalurnya padat penduduk, biasanya banyak kendala yang muncul, termasuk persoalan pembebasan lahan dan dampak sosial lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan proyek ini tidak akan menghadapi hambatan serius. Sebagian besar jalur pembangunan melewati kawasan perkebunan serta tanah warga yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah desa. “Alhamdulillah, tidak ada masalah pembebasan lahan, karena sebagian besar jalan melewati kawasan perkebunan dan tanah warga. Bahkan tadi sudah ada jaminan dari kepala desa dan camat bahwa di sana tidak ada persoalan pembebasan lahan,” pungkasnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi III berkomitmen mengawal proyek tersebut agar berjalan sesuai rencana. Pembangunan jalan provinsi ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil perkebunan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangkulirang.
Dengan tidak adanya hambatan pembebasan lahan, proyek ini diproyeksikan berjalan lebih efisien dan tepat waktu. Pembangunan jalan tersebut juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah provinsi, DPRD, dan masyarakat dalam mendorong percepatan infrastruktur di daerah. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna