Jelang 17 Agustus, DPRD Kaltim Soroti Pengibaran Simbol Anime

Jelang 17 Agustus, DPRD Kaltim Soroti Pengibaran Simbol Anime

PARLEMENTARIA – Polemik seputar pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi One Piece menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia memunculkan beragam reaksi. Tidak hanya dari masyarakat umum, isu ini juga mengundang perhatian kalangan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya pengibaran bendera Jolly Roger yang menjadi simbol kelompok bajak laut Topi Jerami dalam cerita fiksi Jepang tersebut. Menurutnya, tindakan itu dapat mengganggu kewibawaan negara apabila dilakukan dengan kesadaran penuh dan motif provokatif.

“Bagaimana ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menguji bagaimana aparat-aparat kita untuk menertibkan seperti itu, karena itu sangat disayangkan di tengah situasi kita akan merayakan hari kemerdekaan,” ujar Darlis saat diwawancarai di Samarinda, Minggu (03/08/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya menjunjung simbol-simbol negara, khususnya menjelang momen nasional seperti peringatan hari kemerdekaan. Ia menyatakan bahwa anak bangsa seharusnya memaknai kemerdekaan dengan semangat persatuan dan partisipasi dalam pembangunan.

“Bahwa kita punya simbol negara yang harus dikibarkan dan harus isi secara bersama-sama yaitu bagaimana mengisi kemerdekaan semaksimal mungkin,” katanya.

Menurut Darlis, penggunaan simbol alternatif yang dicampuradukkan dengan lambang kebangsaan, apalagi dalam bentuk pengibaran bendera, dapat menimbulkan interpretasi negatif. Terlebih jika digunakan sebagai sarana untuk menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah. Ia menilai bahwa ekspresi semacam itu tidak semestinya dilakukan secara sembarangan.

“Kekecewaan atau ada ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah itu kami maklumi dan pemerintah tidak ada yang bulat, pemerintah pasti juga terbuka terhadap masukan, kritikan, dan tanggapan,” tutur Darlis.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap harus disampaikan dalam batas yang tidak melanggar hukum atau mengganggu semangat persatuan bangsa.

“Kebebasan berekspresi juga ada batasnya, tidak mengangkangi hukum, merong-rong kedaulatan negara, kemudian mencoba mematahkan semangat patriotisme kita tidak boleh terjadi, kebebasan berpendapat boleh mengkritik pemerintah, tapi tetap memegang teguh simbol-simbol negara,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda itu.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim