Jelang Pembebasan, Keluarga Ira Puspadewi Datangi Rutan KPK Pagi Ini

Jelang Pembebasan, Keluarga Ira Puspadewi Datangi Rutan KPK Pagi Ini

Bagikan:

JAKARTA – Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025) tampak berbeda dari biasanya. Sejak pagi buta, keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sudah hadir untuk menantikan kabar pembebasan setelah dirinya menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden. Harapan agar Ira dapat keluar hari itu membuat keluarga memilih menunggu sejak pukul 05.00 WIB.

Di antara yang hadir, terlihat sang suami, Zaim Uchrowi, serta sejumlah kakak dan adik Ira. Kehadiran mereka menegaskan dukungan keluarga di tengah proses hukum yang masih berjalan. Tim pengacara Ira, Firmansyah, mengatakan bahwa keluarga sudah bersiaga sejak subuh.

“Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Firmansyah mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pembebasan Ira. Kendati begitu, ia optimistis seluruh proses administratif akan rampung pada hari yang sama.

“Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pembebasan menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi. Surat tersebut dijadwalkan tiba di KPK pada pagi hari.

“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi. Kita sama-sama tunggu ya,” ujar Budi.

Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, diumumkan secara resmi dua hari sebelumnya di Istana Kepresidenan. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rehabilitasi diberikan sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat mengenai proses hukum yang dijalani ketiganya.

Kasus yang menjerat Ira dkk berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menilai tindakan mereka menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun. Dalam putusan tipikor, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, meski juga menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.

Menariknya, salah satu hakim, Sunoto, tidak sependapat dan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai tindakan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang berada dalam perlindungan business judgment rule.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucapnya. Ia menyatakan bahwa para terdakwa seharusnya dilepas dari segala tuntutan sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Namun suara mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ira dkk bersalah, sehingga mereka dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, keluarga kini menunggu proses rehabilitasi yang telah disetujui pemerintah sebagai langkah pemulihan nama baik dan status hukum ketiganya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional