Jimly: Sejumlah Tersangka Demo Agustus Sudah Dibebaskan

Jimly: Sejumlah Tersangka Demo Agustus Sudah Dibebaskan

Bagikan:

JAKARTA – Pembahasan mengenai penanganan ribuan demonstran yang ditangkap pada aksi akhir Agustus 2025 kembali mengemuka setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum mereka. Dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (10/12/2025) malam, Jimly menegaskan bahwa sebagian tersangka yang sempat ditahan di berbagai daerah telah memperoleh kebebasan.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk evaluasi awal yang dilakukan aparat kepolisian, meski proses peninjauan masih akan berlanjut.

Meski demikian, Jimly menjelaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan proses hukum menjadi terbatas ketika perkara sudah masuk ke ranah pengadilan.

“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,” katanya. Situasi ini menunjukkan bahwa sebagian besar penanganan demonstran kini berada pada wewenang lembaga peradilan, bukan lagi Polri.

Dari total 1.038 orang yang ditangkap dalam rangkaian unjuk rasa tersebut, sebagian di antaranya telah menjalani proses persidangan. Jimly berpendapat bahwa vonis penjara terhadap para demonstran seharusnya tidak menjadi pilihan utama, mengingat sifat pelanggaran mereka dinilai tidak berada pada kategori kejahatan serius.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,” ucapnya. Ia menilai bahwa proses hukum berjenjang yang dialami para demonstran menunjukkan perlunya refleksi dalam praktik penegakan hukum.

Jimly juga menyoroti kewajiban hakim dalam melihat secara lebih mendalam unsur niat jahat atau mens rea ketika memutus perkara. Hal ini penting agar putusan tidak hanya menekankan kesalahan teknis, tetapi juga mempertimbangkan konteks tindakan para demonstran.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah,” tuturnya.

Selain menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara demonstran, Jimly juga memberikan catatan bagi aparat peradilan. Ia berharap peristiwa yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak prerogatifnya tidak kembali terjadi, seperti kasus pemberian grasi kepada terdakwa dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia pada akhir November.

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2025, Tim Percepatan Reformasi Polri telah mengajukan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar aparat mengkaji ulang penindakan terhadap ribuan demonstran Agustus 2025. Tim juga menekankan pentingnya mempertimbangkan langkah yang lebih proporsional dalam penegakan hukum, terutama ketika aksi tersebut tidak bermuatan kriminalitas berat.

Perkembangan ini menjadi salah satu bagian dari upaya besar memperbaiki sistem penanganan demonstrasi, termasuk memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum, proporsional, dan menghargai hak asasi warga negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional