Jimmy Marsin Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

Jimmy Marsin Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

Bagikan:

JAKARTA – Putusan pengadilan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan keuangan yang berdampak besar terhadap negara. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) malam, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Jimmy terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai USD 32.691.551,88 dengan subsider 4 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Jimmy Marsin mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, proses persidangan masih menyisakan sejumlah fakta yang belum sepenuhnya terungkap di ruang sidang.

“Kecewa sih tapi ya memang ini perjalanan persidangan ya, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya,” ujar Jimmy Marsin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) malam.

Meski demikian, Jimmy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia juga mengaku belum dapat memastikan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan. Kondisi psikologis yang belum stabil disebut menjadi salah satu pertimbangannya.

“Saya pikir-pikir dulu, perlu waktu, saya sekarang lagi kurang tenang,” kata Jimmy.

“Saya bilang fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan ya,” imbuhnya.

Perkara ini tidak hanya menjerat Jimmy Marsin. Dua petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Ketiganya dinilai berperan dalam penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha berorientasi ekspor.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan pun berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Newin Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus PT Petro Energy merupakan bagian dari rangkaian perkara besar di LPEI yang, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat korporasi agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembiayaan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional