JAKARTA — Perusahaan jasa pengiriman J&T Express mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan menimbulkan keresahan publik.
Perwakilan tim hukum J&T Express, Adriansyah Halim bersama Pandapotan Pinbatu, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat untuk memastikan persoalan yang terjadi diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menyampaikan bahwa perusahaan menilai perlu ada kejelasan hukum agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait isu dugaan penyekapan yang beredar di ruang publik.
“Kami sudah melaporkan peristiwa penggelapan dan pencurian itu ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata perwakilan hukum J&T Express Adriansyah Halim dan Pandapotan Pinbatu di Jakarta, Senin (02/03/2026).
Menurut Adriansyah, laporan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk meluruskan informasi yang dinilai keliru. Ia menjelaskan bahwa isu penyekapan yang sempat viral berasal dari potongan rekaman yang diambil di luar konteks kejadian sebenarnya. Rekaman tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses klarifikasi internal yang lazim dilakukan perusahaan ketika muncul dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu.
“Rekaman tersebut diambil saat proses klarifikasi internal berlangsung,” ujar Adriansyah.
Ia menambahkan, dalam setiap proses klarifikasi internal, perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, J&T Express menilai penting untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Di sisi lain, kepolisian memastikan telah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan dan mulai menindaklanjutinya sesuai prosedur. Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Aji Pradana, membenarkan bahwa laporan dugaan penggelapan dan pencurian tersebut telah masuk dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.
“Laporan penggelapan dan pencurian sudah kami terima,” ungkap Seno.
Seno menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Proses klarifikasi ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta serta menentukan konstruksi hukum yang tepat atas laporan yang disampaikan.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami juga telah menerima klarifikasi dari pihak terkait,” ucap Seno.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan diuji berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perusahaan jasa pengiriman yang memiliki jaringan luas dan melayani masyarakat dalam skala besar. J&T Express sendiri menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung dan siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.
Dengan dilaporkannya dugaan penggelapan dan pencurian ini, perusahaan berharap persoalan dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum, sekaligus menghentikan penyebaran isu yang dinilai tidak berdasar. Sementara itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

