JAKARTA – Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Rabu (08/04/2026), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan pendanaan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah hukum ini ditempuh menyusul beredarnya tudingan yang menyebut dirinya menyerahkan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.
Jusuf Kalla, yang akrab disapa JK, tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Saat memasuki gedung, JK hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Mau melapor,” katanya singkat seraya masuk ke Gedung Bareskrim.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan laporan tersebut ditujukan kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Iya, Rismon,” katanya.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan yang menyebut JK berada di balik polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut, menurut pihak pelapor, disebarkan melalui platform YouTube dan sejumlah kanal digital lainnya.
Abdul menjelaskan, tudingan yang dipersoalkan menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk membiayai polemik tersebut.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
Menurutnya, laporan ini diajukan secara serius karena dinilai menyangkut kehormatan dan reputasi tokoh nasional. Sebelumnya, kuasa hukum JK juga telah lebih dahulu mendatangi Bareskrim pada Senin (06/04/2026) untuk melakukan pelaporan awal, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (08/04/2026).
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut meliputi Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menambah rangkaian polemik hukum yang berkaitan dengan penyebaran informasi di ruang digital. Pihak JK berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pelajaran agar penyebaran informasi yang belum terverifikasi tidak merugikan pihak lain. []
Redaksi05

