Kakak Tewas Dianiaya Adik di Kelapa Gading

Kakak Tewas Dianiaya Adik di Kelapa Gading

Bagikan:

JAKARTA — Peristiwa tragis terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Selasa (24/02/2026) sore. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MAR tewas setelah diduga dianiaya oleh adik kandungnya sendiri, MAH (15), di dalam rumah mereka di Jalan Puskesmas, RT 05 RW 06. Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Suasana lingkungan mendadak ricuh setelah ibu korban histeris melihat kondisi ruang tamu yang dipenuhi darah dan tubuh anaknya tergeletak tak berdaya. Teriakan minta tolong sang ibu memancing perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi.

Sejumlah saksi menyebutkan, tak lama setelah keributan terdengar, pelaku keluar dari dalam rumah dengan kondisi tangan berlumuran darah. Warga yang khawatir situasi memburuk langsung mengamankan MAH sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat diamankan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah.

Pantauan di lokasi pada malam hari menunjukkan rumah korban telah dipasangi garis polisi. Bercak darah masih terlihat jelas di teras hingga ruang tamu rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Korban ditemukan dalam posisi tergeletak di belakang pintu dengan luka parah di bagian kepala. Dugaan sementara, luka tersebut disebabkan hantaman benda tumpul berupa palu.

Petugas kepolisian dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. MAH kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, membenarkan adanya laporan dugaan pembunuhan tersebut.

“Melaporkan terkait ada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh adik terhadap kakaknya,” kata Ni Luh, Selasa, 24 Februari 2026.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka berat di kepala, nyawa MAR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum.

“Sedang dalam proses di rumah sakit untuk dilakukan visum. Masih dalam proses penyelidikan dan visum terhadap korban,” kata Ni Luh Sri.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Tim Inafis juga telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan warga sekitar.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif penganiayaan antar kakak beradik tersebut. Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta keadilan bagi korban. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional