Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok Digeledah, KPK Sita USD 50.000

Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok Digeledah, KPK Sita USD 50.000

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran perkara dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan pembuktian atas perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan lembaga peradilan tersebut.

Pada Selasa (10/02/2026), penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses eksekusi perkara sengketa lahan.

“Hari ini Selasa (10/02/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen perkara, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.

“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh temuan itu akan dianalisis secara mendalam untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik sejak OTT dilakukan pekan lalu. KPK memastikan bahwa setiap bukti akan ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat peradilan dan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (05/02/2026) yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka.

KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Wayan dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi dapat dipercepat. Permintaan tersebut disampaikan melalui juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai perantara.

Perkara ini sendiri berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat setempat. Gugatan perusahaan tersebut dikabulkan oleh PN Depok pada 2023 dan diperkuat hingga tingkat banding serta kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi, namun proses tersebut tidak segera terealisasi hingga Februari 2025. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (06/02/2026).

Dalam proses lobi tersebut, nilai fee yang diminta semula sebesar Rp 1 miliar akhirnya dinegosiasikan.

“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan. Pascakegiatan tersebut, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan dana sebesar Rp 850 juta melalui pertemuan di arena golf. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan lain di luar perkara ini.

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih mengancam integritas lembaga peradilan, meskipun reformasi sistem dan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum telah dilakukan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional