Kapal Asing Tak Bayar PPh, Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub

Kapal Asing Tak Bayar PPh, Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah pusat memperkuat langkah penegakan keadilan fiskal di sektor pelayaran nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik ketimpangan perlakuan pajak antara kapal domestik dan kapal asing tidak dapat terus dibiarkan. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam penerbitan izin berlayar kapal asing di perairan Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam Sidang Satuan Tugas Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/01/2026). Dalam forum itu, Menkeu memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kemenhub untuk menunjukkan perubahan konkret di lapangan. Jika tidak ada perbaikan, sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran disebut akan menjadi opsi yang diambil pemerintah.

“Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran,” tegas Purbaya.

Ultimatum tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang sistem perpajakan di sektor pelayaran yang dinilai belum berjalan adil. Menurut Purbaya, prinsip equal treatment harus berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik nasional maupun asing, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan menjamin penerimaan negara.

Dorongan ini tidak terlepas dari laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) yang mengadukan adanya perbedaan perlakuan antara kapal domestik dan kapal asing. INSA menyebutkan bahwa kapal berbendera Indonesia diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing disebut kerap dapat beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa atau hanya melampirkan dokumen yang keabsahannya belum diverifikasi secara ketat.

Ketimpangan tersebut berdampak langsung pada potensi penerimaan negara. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa kontribusi sektor pelayaran domestik telah mencapai Rp 24 triliun. Namun, pelayaran asing baru menyumbang sekitar Rp 600 miliar. Angka ini dinilai jauh dari potensi sebenarnya, yang diperkirakan dapat menembus Rp 19 triliun apabila pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara optimal.

Purbaya menilai, kebocoran penerimaan ini disebabkan oleh lemahnya verifikasi dokumen tax treaty serta potensi penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Oleh karena itu, ia meminta Kemenhub segera menutup celah regulasi yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.

Sebagai langkah konkret, Menkeu meminta agar setiap kapal asing yang akan beroperasi diwajibkan melampirkan bukti setor PPh atau Certificate of Domicile sebagai syarat mutlak penerbitan izin berlayar. Aturan ini diminta untuk segera diterapkan tanpa penundaan.

“Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita,” tandas Purbaya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, melindungi kepentingan pelayaran nasional, serta meningkatkan kontribusi sektor maritim terhadap penerimaan negara. Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi lintas kementerian guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan konsisten di lapangan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional