Kasus Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Kasus Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam upaya memperkuat pembuktian perkara tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi dari unsur kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES).

Pemanggilan Eddy Sumarman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini, Jumat (09/01/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Selain Eddy Sumarman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat aktif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Keduanya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan aliran suap dalam perkara tersebut.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Budi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan status hukum para pihak yang terlibat. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mengambil langkah tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan pencopotan tersebut secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk dari unsur kejaksaan, diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional