Kasus Bibi Kelinci Berakhir Damai Setelah Mediasi di Mabes Polri

Kasus Bibi Kelinci Berakhir Damai Setelah Mediasi di Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA – Perselisihan hukum antara pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, akhirnya berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan pencurian yang sempat berujung saling lapor melalui proses mediasi yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (08/03/2026).

Pertemuan yang difasilitasi aparat kepolisian tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Dalam proses itu, baik Nabilah maupun pihak Zendhy Kusuma sepakat untuk mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya telah diajukan ke pihak berwajib.

Usai menjalani mediasi, Nabilah menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi atas konflik yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa perkara yang sempat memicu ketegangan di antara kedua pihak kini dianggap selesai.

“Saya maafin semuanya, yang penting saya sudah bukan tersangka. Itu saja. Saya maafin 100 persen. (Laporan) iya, sudah dicabut,” kata Nabilah di Mabes Polri.

Menurut Nabilah, pencabutan laporan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya kini tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

“Pokoknya saya bukan TSK (tersangka),” ujar Nabilah.

Sementara itu, Zendhy Kusuma dan Evi Santi yang juga hadir dalam proses mediasi memilih tidak banyak memberikan keterangan terkait isi kesepakatan yang dicapai. Keduanya meminta agar publik menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaian perkara tersebut.

Meski demikian, dari pernyataan singkat yang disampaikan, keduanya mengisyaratkan bahwa hubungan yang sebelumnya memanas kini mulai mereda setelah adanya kesepakatan damai.

“Nanti ada waktunya kok,” kata Evi Santi singkat.

Zendhy Kusuma juga menyampaikan hal senada. Ia meminta awak media untuk bersabar hingga seluruh pihak siap memberikan penjelasan secara lengkap mengenai proses penyelesaian kasus tersebut.

“Tunggu ya, saya juga enggak mau mendahului mereka,” tambah Zendhy.

Menutup pernyataannya kepada awak media, Evi Santi menyampaikan pesan singkat mengenai perdamaian yang baru saja dicapai antara kedua belah pihak.

“Kasih itu lemah lembut, damai sejahtera,” tuturnya.

Kasus yang melibatkan pemilik kedai Bibi Kelinci tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Perselisihan bermula pada 24 September 2025 ketika Nabilah melayangkan somasi kepada pihak Zendhy Kusuma terkait dugaan pencurian yang disebut terjadi di kedainya.

Dalam somasi tersebut, Nabilah meminta adanya permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, situasi kemudian berkembang menjadi konflik hukum setelah pihak Zendhy Kusuma melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Pihak Zendhy menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.

Perkara tersebut kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 30 Januari 2026. Penetapan status tersangka itu sempat memicu perdebatan di ruang publik mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

Namun setelah melalui serangkaian komunikasi dan proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Keputusan untuk saling mencabut laporan menjadi langkah yang menandai berakhirnya konflik hukum tersebut.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus yang sempat memanas di ranah hukum maupun media sosial tersebut diharapkan tidak lagi berlanjut ke proses hukum berikutnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional