Kasus Dugaan Fitnah Digital, Sarwendah Jalani Pemeriksaan

Kasus Dugaan Fitnah Digital, Sarwendah Jalani Pemeriksaan

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama publik figur kembali bergulir di Polda Metro Jaya. Sarwendah hadir menjalani pemeriksaan di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/01/2026), sebagai bagian dari penyidikan laporan yang diajukan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah melalui akun media sosial yang sempat viral dan menyerang nama baik keluarga mereka.

Dalam perkara ini, Sarwendah berstatus sebagai saksi korban. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik Unit Siber. Kehadirannya di markas kepolisian disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang menghormati hukum.

“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” kata Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.

Menurut Chris, laporan yang diproses saat ini merupakan laporan yang diajukan Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Namun, dampak dari unggahan tersebut juga dirasakan langsung oleh Sarwendah sebagai pihak yang dirugikan, sehingga ia turut berstatus sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu, Sarwendah dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik. Ia dicecar sebanyak 16 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi, dampak penyebaran konten, serta hubungan unggahan tersebut dengan laporan yang diajukan Ruben Onsu. Proses pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pendampingan kuasa hukum.

Chris Sam Siwu menilai proses penyidikan sejauh ini berjalan cukup baik dan profesional. Ia menyebut pemilik akun media sosial yang dilaporkan juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, sehingga perkara ini terus bergerak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dibatasi oleh hukum dan etika, terutama jika menyangkut fitnah, hoaks, serta konten yang menyasar anak.

“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.

Sementara itu, Sarwendah juga menyampaikan sikapnya secara singkat. Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan media sosial.

“Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.

Sebelumnya, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyerang nama baik dirinya dan anaknya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana ruang digital kini menjadi bagian dari wilayah hukum yang serius, sekaligus pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan dapat berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan anak-anak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional