Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Jalani Pemeriksaan Besok

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Hellyana Jalani Pemeriksaan Besok

Bagikan:

JAKARTA — Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hellyana pada Rabu (07/01/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menyandang status sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Besok (diperiksa) jam 10,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).

Zainul juga menegaskan bahwa kehadiran Hellyana dalam pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka, bukan sekadar saksi.

“Iya,” kata dia singkat.

Penetapan status hukum Hellyana sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa penyidik telah meningkatkan status Hellyana setelah melalui proses gelar perkara.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.

Informasi terkait penetapan tersangka tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia menyatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menegaskan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung itu.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga digunakan Hellyana untuk kepentingan tertentu.

Herdika menjelaskan, dugaan tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam basis data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Atas dugaan perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat dan/atau akta otentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri ini menjadi tahap penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami keterangan tersangka sekaligus mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut. []

Diyan  Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional