JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Hogi Miyana, warga asal Sleman, akhirnya memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara tersebut dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya. Dalam peristiwa itu, pelaku penjambretan menabrak tembok dan meninggal dunia, sehingga Hogi justru terseret ke dalam proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.
Keputusan Komisi III DPR RI ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Polresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Miyana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Dalam forum tersebut, DPR menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penghentian perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Habiburokhman.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi keadilan dalam penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, hasil pendalaman fakta dan keterangan para pihak menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Setelah mendengar masukan dari masyarakat kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan melalui penghentian penuntutan berdasarkan KUHAP baru.
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65… Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” kata Habiburokhman.
Dari pihak kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas proses hukum yang terjadi.
“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas,” ucap Bambang.
Ia menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan keputusan DPR.
“Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, juga menyampaikan permohonan maaf.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah… namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujarnya.
Dari sisi keluarga, keputusan ini disambut haru. Istri Hogi, Arsita Miyana, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada publik dan DPR.
“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ucap Arsita sambil menahan air mata.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh persoalan mendasar penegakan hukum: batas antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Keputusan Komisi III DPR RI dinilai menjadi preseden penting dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan, proporsionalitas, serta keadilan substantif bagi masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

