Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Kembali Periksa Beni Saputra

Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Kembali Periksa Beni Saputra

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi berupa praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pada Senin (05/01/2026), lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini, KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan penyidik di gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo, Senin (05/01/2026).

Beni Saputra diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kehadiran Beni kali ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya ia sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 29 Desember 2025. Ketidakhadirannya kala itu membuat KPK kembali melayangkan pemanggilan ulang guna memastikan keterangannya dapat diperoleh secara langsung.

Selain Beni Saputra, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang berstatus sebagai wiraswasta, yakni Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret sejumlah nama penting di Kabupaten Bekasi.

Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Beni Saputra termasuk salah satu pihak yang sempat diamankan dalam OTT KPK bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Bahkan, setelah OTT tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Beni. Namun, pada tahap gelar perkara, KPK menilai alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk menetapkan Beni sebagai tersangka.

“Namun, saat gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti cukup untuk menjerat Beni sebagai tersangka. Dia kemudian dilepas dan kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa pada 29 Desember 2025, tetapi tidak hadir. Hari ini, dipanggil ulang,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra bertujuan untuk menggali lebih dalam pengetahuannya terkait alur dan mekanisme dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.

“Penyidik tentu ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk Beni Saputra.

“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk terhadap saudara BS ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp 9,5 miliar, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional