JAKARTA — Penanganan perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (15/01/2026), penyidik KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan ini menandai upaya KPK memperluas penggalian keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (15/01/2026).
Selain Ono Surono, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari unsur pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri atas Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, turut diperiksa Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan; dan Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut. Namun, pemanggilan sejumlah pejabat teknis ini mengindikasikan fokus penyidik untuk menelusuri alur penganggaran, penunjukan proyek, serta dugaan adanya kesepakatan awal yang mengarah pada praktik suap atau ijon proyek.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan HM Kunang, yang merupakan ayah Bupati Bekasi, serta Sarjan dari pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus dugaan suap tersebut bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan ijon proyek yang dilakukan secara berulang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. Dari hasil penelusuran sementara, uang yang diterima dari sejumlah pihak tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Bupati Bekasi mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK membangun konstruksi perkara secara utuh, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. []
Diyan Febriana Citra.

