JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian daring senilai Rp55 miliar ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Langkah pelimpahan tahap II ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Proses tersebut menandai peralihan penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan.
Kepala Subdirektorat I (Kasubdit I) Dittipidsiber Bareskrim Polri Rizki Prakoso menyampaikan, seluruh tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya sebagaimana dilansir Detiknews, Sabtu (28/03/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing berinisial MNF, QF dan kawan-kawan, serta WK.
Kejagung RI melalui tiga surat tertanggal 13 Maret 2026 menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Rizki menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan kelancaran proses pelimpahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan serta memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani aparat penegak hukum dalam upaya menekan maraknya aktivitas perjudian daring di Indonesia, sekaligus memperkuat penegakan hukum di ranah kejahatan siber. []
Redaksi05

