JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga menyatakan keberatan atas penghentian perkara yang sebelumnya dijanjikan akan dibuka secara transparan dan menyeluruh oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menilai langkah penghentian penyelidikan tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang pernah disampaikan penyidik. Menurutnya, keluarga korban merasa janji untuk mengungkap kasus secara terang benderang tidak pernah diwujudkan.
“Keluarga sangat keberatan. Janji penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka kasus seterang-terangnya tidak ada yang ditepati. Seperti ada pesan sponsor untuk segera menghentikan kasus ini,” tutur Dwi Librianto saat dihubungi, Jumat (09/01/2026).
Sebagai respons atas keputusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan. Upaya itu akan disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terbaru yang mulai berlaku.
“Tim kuasa hukum akan mengambil langkah lain disesuaikan dengan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang baru berlaku ini,” kata Dwi Librianto.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nicholay Aprilindo, menyoroti sejumlah janji kepolisian yang menurutnya belum direalisasikan. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya berkomitmen mempertemukan penyidik dengan keluarga korban serta melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendampingan psikologis. Namun, hingga kini, hal tersebut belum dilakukan.
“Janji mau ketemu keluarga korban juga belum dilakukan. LPSK juga mau asesmen psikolog ke istri dan orang tua tapi tidak dilakukan,” kata dia.
Nicholay juga menyinggung akses pemeriksaan terhadap kamar di Menteng, Jakarta Pusat, lokasi ditemukannya jasad Arya Daru dalam kondisi terlilit lakban. Menurutnya, akses tersebut belum sepenuhnya diberikan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi dengan kepolisian pada 26 November 2025, penyidik justru menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan. Pernyataan tersebut bahkan disampaikan di hadapan sejumlah pejabat kepolisian dan terekam secara resmi.
“Padahal 26 November 2025, kami beraudiens di situ juga ada Kabid Humas, dan ada Wadirreskrimum. Kami tanyakan, katanya Pak Wadir berkomitmen, ‘Kami tetap melanjutkan penyelidikan,’ ada kok rekamannya. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba dihentikan?” ujar dia.
Lebih jauh, Nicholay menduga adanya pengaruh pihak tertentu di balik penghentian kasus ini. Meski tidak menyebutkan secara spesifik, ia menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Apa yang dilakukan ini pembangkangan terhadap perintah Presiden yang sudah minta kasus ini diungkap sejelas-jelasnya, tapi tidak dilakukan. Ada siapa di balik ini semua? Orang kuat siapa sehingga polisi ketakutan dan berusaha untuk menutupi?” tekan Nicholay.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sebelumnya juga menyampaikan kesimpulan serupa. “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/07/2025).
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara ini masih dapat dibuka kembali apabila keluarga mampu menghadirkan bukti baru yang mengarah pada adanya tindak pidana. Temuan forensik dari RSCM menyimpulkan penyebab kematian Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas, tanpa ditemukan penyakit atau zat berbahaya. []
Diyan Febriana Citra.

