JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) yang melibatkan pejabat publik. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa dua mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (02/09/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Selasa (02/09/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK program sosial atau CSR di Bank Indonesia. HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023,” ujarnya.
Selain Heri Gunawan, KPK juga memanggil Satori yang kini duduk sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Keduanya memiliki rekam jejak yang sama sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023, komisi yang membawahi sektor keuangan negara, termasuk BI dan OJK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak Desember 2024. Dari serangkaian proses itu, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HG dan ST sebagai tersangka.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers (07/08/2025).
Asep menegaskan bahwa perkara ini bermula dari rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK yang digelar secara tertutup pada November 2020, 2021, dan 2022. Dalam rapat itu, disebutkan ada kesepakatan pemberian dana sosial kepada anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan tertentu. BI disebut menyediakan alokasi hingga 10 kegiatan per tahun, sementara OJK memberikan antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Namun, dana yang dicairkan melalui yayasan milik HG dan ST diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, kedua politikus itu dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru, mengingat kasus ini melibatkan mekanisme institusi besar yang semestinya mengawasi penggunaan anggaran negara. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen KPK dalam menuntaskan perkara yang mengaitkan elite politik dengan lembaga keuangan negara ini. []
Diyan Febriana Citra.