JAKARTA – Upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam mendorong transparansi penanganan perkara kembali menjadi sorotan setelah anggota komisi, Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD, menyinggung kasus hukum yang menjerat terdakwa Laras Faizati. Mahfud menyatakan bahwa dirinya sempat berharap dapat memberikan bantuan agar Laras tidak sampai diproses hukum. Namun, keinginan itu tidak dapat dipenuhi lantaran perkara tersebut telah resmi memasuki ranah peradilan.
Mahfud menegaskan bahwa ketika suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, seluruh pihak harus menghormati proses dan independensi lembaga yudisial.
“Itu kita mau selamat, mau tolong lah untuk tidak diadili, karena, apalagi dia engga ikut demo, hanya membaca lalu bereaksi bilang innalillahi wa inna ilaihi rajiun, turut berduka,” ujar Mahfud saat ditemui usai kegiatan serap aspirasi percepatan Reformasi Polri di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (12/12/2025).
Ia melanjutkan bahwa pengadilan merupakan institusi yang tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun. “Sekarang sudah masuk ke pengadilan, sehingga kita tidak boleh mencampuri apa pun. Kalau pengadilan itu harus dijaga,” sambungnya.
Meski demikian, Mahfud menyebut bahwa ia telah menyampaikan berbagai rekomendasi perbaikan kepada Polri terkait tata kelola penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa tugas komisi tersebut bukan menyelesaikan kasus per kasus, tetapi memberikan masukan sistemik agar proses hukum berjalan lebih akuntabel.
“Tapi kalau kasus sudah dibahas, disampaikan. Itu ada seorang Laras, dia bekerja di Kantor Majelis Antar Parlemen, ditangkap terkait peristiwa akhir Agustus. Dan yang ditangkap oleh Polri itu di seluruh Indonesia bukan main, jumlahnya 1.038,” kata Mahfud.
Mahfud juga meminta kepolisian melakukan evaluasi dan penyisiran ulang terhadap semua pihak yang diamankan pada kericuhan unjuk rasa akhir Agustus lalu. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus memastikan siapa saja yang benar-benar terlibat dalam tindakan provokatif.
“Di antaranya nanti akan ada yang dilepas, akan ada yang ditangguhkan. Tetapi yang sudah masuk ke pengadilan, biar pengadilan nanti yang melepas kalau memang ia bersih,” ucapnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Laras Faizati sebelumnya menyampaikan harapannya agar dapat segera memperoleh kebebasan. Pernyataan itu ia ungkapkan di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Laras yang tampak emosional mengaku cemas memikirkan ibunya yang tinggal seorang diri di rumah. Bahkan, ia sempat menangis sambil memeluk sejumlah aktivis yang datang memberikan dukungan moral.
Laras saat ini didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (2) KUHP. Proses persidangannya masih berlanjut dan akan menentukan apakah Laras terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

