Kasus Materi Stand Up Toraja, Pandji Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Kasus Materi Stand Up Toraja, Pandji Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Pandji untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman materi laporan, Senin (02/02/2026).

Pemeriksaan ini menjadi titik awal penanganan hukum terhadap konten stand up comedy yang dinilai sebagian pihak telah melukai perasaan masyarakat adat Toraja. Kasus tersebut sekaligus menyoroti kembali batas antara kebebasan berekspresi di ruang publik dengan penghormatan terhadap nilai budaya dan identitas komunitas tertentu, terutama di era digital yang membuat konten cepat menyebar luas.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Pandji mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan puluhan pertanyaan dari penyidik. Proses tersebut berlangsung cukup intensif dan menyentuh berbagai aspek materi yang dilaporkan.

“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (02/02/2026).

Pemeriksaan ini menjadi pengalaman pertama Pandji dalam proses hukum terkait laporan tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah dua kali mengirimkan surat pemanggilan, namun komika tersebut belum dapat hadir karena berada di luar negeri. Dengan kehadirannya kali ini, proses klarifikasi resmi akhirnya dapat dilakukan oleh penyidik.

Pandji menegaskan bahwa dirinya telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik tersebut. Ia menyadari bahwa materi yang disampaikannya telah menimbulkan reaksi dan penilaian negatif dari sebagian masyarakat, khususnya komunitas Toraja. Meski demikian, ia tetap memilih untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja,” ujar Pandji.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kooperatif Pandji terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun telah ada permintaan maaf secara terbuka. Dalam konteks ini, penyelesaian hukum tidak hanya berkaitan dengan persoalan personal, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat kelompok masyarakat dan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Pandji juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak menjelang siang hari dan memakan waktu cukup lama. Proses tersebut dilakukan untuk menggali kronologi, maksud penyampaian materi, serta konteks penyebaran konten yang menjadi dasar laporan.

“Diperiksa dari jam setengah 11,” ujar Pandji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait budaya dan identitas etnis. Di satu sisi, seni komedi dan stand up comedy merupakan ruang ekspresi kreatif yang sering menggunakan satire dan kritik sosial. Namun di sisi lain, penggunaan simbol, tradisi, dan identitas budaya tertentu memiliki batas etika yang harus dijaga agar tidak melukai martabat kelompok masyarakat.

Pemeriksaan ini juga mencerminkan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dari potensi penghinaan atau diskriminasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan, baik bagi pihak pelapor maupun terlapor, serta menjadi pembelajaran publik tentang pentingnya sensitivitas budaya dalam ruang komunikasi terbuka.

Dengan pemeriksaan awal ini, Bareskrim Polri akan melanjutkan tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, sembari berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional