Kasus Mens Rea, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan dalam Pemeriksaan 7 Jam

Kasus Mens Rea, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan dalam Pemeriksaan 7 Jam

Bagikan:

JAKARTA — Pemeriksaan komika Pandji Pragiwaksono oleh Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” menjadi babak baru dalam polemik hukum yang menyelimuti karya seni di ruang publik. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (06/02/2026) ini tidak hanya menyoroti substansi materi pertunjukan, tetapi juga membuka diskursus lebih luas tentang batas antara kebebasan berekspresi, humor, dan sensitivitas publik.

Pandji diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sejak tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.13 WIB. Dalam proses tersebut, ia harus menjawab 63 pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan laporan masyarakat atas pertunjukan yang tayang di platform Netflix tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan identitas kliennya, tetapi juga menyangkut teknis penyelenggaraan pertunjukan serta laporan yang diajukan para pelapor.

“Yang ditanyakan itu, selain soal data pribadi standar, itu ditanyakan soal nama-nama saja pelapor terhadap Pandji. Lalu ditanyakan soal penyelenggaraan,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Jumat (06/02/2026).

Dalam pemeriksaan, penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video pertunjukan “Mens Rea” yang beredar di media sosial, khususnya TikTok. Namun, video tersebut bukan berasal dari rekaman utuh pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam.

“Yang ditunjukkan kepada Pandji, tadi bukan dari video utuh yang 2 jam lebih, dan bukan dari Netflix. Tapi ada link-nya juga dari akun TikTok,” jelas Haris.

Pandji secara tegas membantah tudingan penistaan agama yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam materi yang ia sampaikan.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji.

“Karena memang dari awal semuanya (komedian) termasuk saya niatnya adalah untuk menghibur masyarakat Indonesia,” sambung dia.

Dari sisi hukum, pihak Pandji juga menyoroti kejanggalan dalam laporan, khususnya terkait waktu dan tempat kejadian perkara.

“Yang menarik adalah waktu dan tempat perkaranya,” kata Haris Azhar.

Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian perkara disebut berada di Kelurahan Gelora, Senayan, yang diduga merujuk pada kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, tempat pertunjukan digelar. Namun, rentang waktu kejadian dalam laporan disebut berlangsung sejak 30 Agustus 2025 hingga 7 Januari 2026.

“Saya kurang paham tadi, tapi saya biarkan sajalah, kenapa durasinya panjang seperti itu. Karena pada hari esoknya kayaknya tempatnya pun sudah dibubarin ya panggungnya,” jelas Haris.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji juga membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan para pelapor. Ia menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi apabila diminta menjelaskan maksud dan konteks materi yang dianggap bermasalah.

“Tentu alangkah lebih baik kalau kami duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka (diskusi) kok,” ujar dia.

“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog,” tutur Pandji.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat terkait “Mens Rea”. Proses penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, pelapor, serta rencana menghadirkan ahli bahasa dan ahli ITE. Aparat juga menelusuri keabsahan barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus ini menempatkan “Mens Rea” bukan hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga sebagai refleksi tentang bagaimana karya seni, kritik sosial, dan humor politik berinteraksi dengan nilai, keyakinan, serta hukum di tengah masyarakat yang majemuk. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional