JAKARTA — Sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sikap resminya terkait eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar. Jaksa menyatakan seluruh nota keberatan tersebut tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar jaksa.
Penegasan sikap itu juga disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. “Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” kata JPU. Dengan demikian, jaksa meminta agar pemeriksaan pokok perkara dapat segera dilanjutkan. “Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” ucapnya.
Di akhir pembacaan pendapat, JPU menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim. “Demikian pendapat kami Jaksa Penuntut Umum terhadap keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar. Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil,” tutur jaksa. Majelis kemudian menjadwalkan putusan sela pada Kamis (27/11/2025).
Sidang kali ini merupakan rangkaian dari proses hukum yang dimulai sejak 23 Oktober 2025. Pada sidang perdana, Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, tempatnya menjalani penahanan. Ketika itu, ia bersama lima terdakwa lain mendengarkan pembacaan dakwaan. Mereka ialah Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan adanya kerja sama antar terdakwa dalam mengedarkan narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Ammar disebut terlibat aktif dalam jaringan tersebut.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, dan sebagian barang itu sekitar 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Atas perbuatannya, Ammar dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), hingga dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ucap JPU. []
Diyan Febrana Citra.

