JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (04/09/2025). Namun, berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, persidangan kali ini tidak dilakukan tatap muka, melainkan secara daring.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan hal tersebut. “Iya, sidang dilaksanakan secara daring,” ujarnya saat dikonfirmasi. Rio menambahkan, sejak Senin (01/09/2025) seluruh sidang perkara pidana di PN Jakarta Selatan dijalankan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Menurutnya, langkah ini dipilih demi menjaga kelancaran serta ketertiban persidangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme publik tetap tinggi. Sejak pagi, ruang sidang utama PN Jakarta Selatan telah dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya perkara. Walau jumlah pengunjung dibatasi hanya bagi yang memiliki tanda pengenal khusus, ruang sidang tetap penuh. Televisi yang biasanya diletakkan di luar kini dipasang di dalam ruangan untuk menayangkan jalannya sidang secara daring. Layar menampilkan tiga panel peserta, termasuk tampilan majelis hakim.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Kehadiran saksi ahli menjadi krusial dalam mengurai pasal-pasal yang didakwakan, terutama terkait unsur pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif milik Samira, yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys pada Oktober 2024. Dalam ulasannya, Samira menyebut kandungan beberapa produk tidak sesuai klaim dan harganya tidak sebanding dengan kualitas. Kritik itu berlanjut dengan ajakan agar publik tidak membeli produk tersebut, hingga akhirnya Reza membuat video permintaan maaf.
Di titik inilah nama Nikita Mirzani muncul. Melalui akun TikTok @nikihuruhara, ia melakukan siaran langsung dengan menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Bahkan, ia menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit. Nikita juga mengajak warganet tidak menggunakan produk apa pun dari merek tersebut.
Tak lama berselang, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar tidak lagi menghancurkan reputasi bisnis Reza. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum yang bergulir ini masih menarik perhatian luas, mengingat kasus melibatkan figur publik sekaligus menyentuh isu sensitif terkait dunia digital, reputasi bisnis, serta perlindungan konsumen. []
Diyan Febriana Citra.