Kasus Pegawai Bank, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Pegawai Bank, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, menyoroti keputusan kepolisian yang tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap 15 tersangka kasus penculikan yang menewaskan Ilham. Saat ini, polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 328 ayat 3 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Boyamin menilai pasal pembunuhan berencana lebih tepat karena para pelaku diduga telah merencanakan penculikan, menyekap korban dengan lakban, dan membuangnya hingga tewas. “Ketika dibuang itu dalam keadaan dilakban, berarti itu dibunuh. Gak ada ceritanya kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka,” ujar Boyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Keluarga korban juga meragukan motif yang disebut polisi terkait pemindahan isi rekening dormant. Menurut Boyamin, tersangka kemungkinan menargetkan rekening besar di cabang bank Jakarta, bukan sekadar rekening dormant.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, pihaknya tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana karena niat awal para pelaku adalah menculik, bukan membunuh. “Kalau 340, harus benar-benar niat membunuh dari awal dan merancangnya,” jelas Wira.

Kasus ini terus diproses polisi, sementara keluarga korban berharap ada penyesuaian pasal agar hukuman terhadap para tersangka lebih sesuai dengan perbuatan mereka.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional