Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom Masuk Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom Masuk Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak usahanya dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (06/04/2026). Perkara yang menyeret 11 terdakwa ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp464,93 miliar.

Agenda persidangan hari ini berfokus pada putusan terhadap mantan General Manager (GM) Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, bersama 10 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pengadaan dan pembiayaan fiktif sepanjang 2016–2018.

“Kasus PT Telkom, agenda putusan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (06/04/2026).

August sebelumnya dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun penjara. Selain dirinya, majelis hakim yang dipimpin Suwandi juga akan membacakan putusan terhadap 10 terdakwa lain yang berasal dari internal perusahaan dan pihak swasta.

Mereka antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.

Jaksa penuntut sebelumnya mengajukan tuntutan bervariasi terhadap masing-masing terdakwa, mulai dari 7 tahun hingga 15 tahun penjara, disertai pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari pengembangan target bisnis Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016. Untuk mengejar target penjualan, perusahaan disebut mengembangkan skema pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta melalui proses pengadaan yang seolah-olah memenuhi tahapan administrasi.

Namun, penyidik menilai seluruh tahapan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak mencerminkan transaksi riil. Dokumen pengadaan disebut dibuat semata untuk memenuhi persyaratan pencairan dana, sementara proyek yang menjadi dasar pembiayaan diduga tidak pernah benar-benar ada.

Akibat skema tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp464,93 miliar, dengan sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dari aliran dana yang dicairkan.

Putusan yang akan dibacakan hari ini diperkirakan menjadi penentu arah akhir perkara korupsi bernilai besar tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pembiayaan korporasi di badan usaha milik negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional