Kasus Perdagangan 4 Anak di Jakarta Barat, LPSK Pastikan Perlindungan Korban

Kasus Perdagangan 4 Anak di Jakarta Barat, LPSK Pastikan Perlindungan Korban

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, kini memasuki fase penting dengan fokus utama pada pemulihan dan perlindungan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi, seiring berjalannya proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan lembaganya telah mengambil langkah proaktif dengan menjalin koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum. Sinergi tersebut dilakukan agar korban, yang seluruhnya masih berusia sangat dini, mendapatkan perlindungan menyeluruh baik secara fisik, psikologis, maupun hukum.

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif,” ujar Antonius dalam keterangan resminya, Rabu (18/02/2026).

Menurut Antonius, empat anak yang menjadi korban terdiri atas dua balita berusia 3 dan 5 tahun, serta dua bayi yang masih berusia sekitar 5–6 bulan. Usia para korban yang sangat rentan ini memperlihatkan betapa serius dan berbahayanya praktik perdagangan anak yang dilakukan oleh jaringan terorganisasi.

“Anak-anak tersebut diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh sejumlah orang dalam jaringan perdagangan anak,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat, LPSK juga menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban, termasuk tante salah satu anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat ini, sebagian korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara, sekaligus menjalani layanan rehabilitasi guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

Antonius mengungkapkan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan, dengan penelusuran mendalam untuk membongkar alur distribusi korban serta peran masing-masing pelaku.

Kasus ini berawal pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat yang sebelumnya mengasuh. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali. Setelah dilakukan pencarian dan pelaporan kepada polisi, terungkap bahwa anak itu telah diperjualbelikan secara berantai.

“Diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp 17,5 juta hingga Rp 85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak,” jelas Antonius.

Informasi dari kepolisian menyebutkan para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 600 juta.

LPSK menilai pengungkapan kasus ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan keras terhadap maraknya kejahatan perdagangan anak. Upaya perlindungan dan pemulihan korban, menurut Antonius, harus menjadi prioritas utama agar anak-anak yang menjadi korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara aman dan layak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional