Kasus Perlindungan Konsumen, Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Kasus Perlindungan Konsumen, Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee kembali berlanjut. Pada Kamis (19/02/2026), Richard dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kepastian agenda pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan telah terjadwal secara resmi oleh penyidik.

“Sementara sesuai schedule hari ini 19 Februari 2026 jam 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/02/2026).

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/02/2026). Dengan putusan tersebut, status hukum Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan sah, sehingga penyidik dapat melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.

“Bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL (tetap) sebagai status tersangka,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidikan sempat dihentikan sementara untuk menghormati jalannya proses praperadilan. Namun, setelah putusan pengadilan dibacakan, aparat kepolisian kembali mengaktifkan tahapan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Richard Lee sendiri telah lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (07/01/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 75 pertanyaan. Namun, pemeriksaan belum tuntas lantaran Richard mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun.

Pemeriksaan kala itu berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan jeda istirahat antara pukul 18.00 WIB sampai 19.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, penyidik memutuskan menghentikan sementara proses pemeriksaan dan menjadwalkannya ulang.

“Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin sudah kelelahan ya. Oleh sebab itu dari tim penyidik ya memutuskan untuk menghentikan dulu pemeriksaan, nanti akan dilanjutkan sesuai dengan dijadwalkan lagi,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/01/2026) dini hari.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter kecantikan bernama Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Di sisi lain, konflik hukum antara Richard Lee dan Samira berlangsung dua arah. Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee ke Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

Hingga kini, kedua perkara tersebut masih berjalan paralel di masing-masing institusi penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional