Kasus Sadis diungkap, Alvi Sebut Penyebab Mutilasi Kekasihnya

Kasus Sadis diungkap, Alvi Sebut Penyebab Mutilasi Kekasihnya

JAKARTA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali menggemparkan publik. Seorang pria bernama Alvi mengaku tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri dan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan potongan. Pengakuan mengejutkan ini terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.

Menurut keterangan kepolisian, Alvi mengaku tindakannya dilatarbelakangi masalah pribadi yang berujung pada pertengkaran hebat. Namun, motif sebenarnya masih terus diselidiki karena pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Meski demikian, polisi memastikan bahwa perbuatan Alvi dilakukan dengan penuh perencanaan.

Dalam keterangannya, Alvi menyebut amarahnya memuncak hingga kehilangan kendali. Ia lalu menghabisi korban sebelum memutilasi jasadnya menjadi bagian-bagian kecil. Tindakan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis sehingga jumlah potongan tubuh korban mencapai ratusan bagian. Polisi menemukan sebagian besar potongan tubuh tersebut di dalam kantong plastik yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sebagai salah satu tindak kriminal paling kejam dalam beberapa tahun terakhir. Proses investigasi dilakukan secara detail dengan melibatkan tim forensik untuk memastikan identitas korban dan menghitung jumlah potongan tubuh yang ditemukan. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan membantu pelaku.

Masyarakat sekitar lokasi penemuan potongan tubuh dibuat resah dan trauma akibat kejadian tersebut. Banyak warga yang tidak menyangka Alvi, yang selama ini dikenal cukup ramah, bisa melakukan perbuatan keji semacam itu. Polisi telah meningkatkan pengamanan di sekitar tempat tinggal korban dan pelaku guna meredam keresahan warga.

Hingga kini, Alvi masih ditahan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ditambah pasal terkait perusakan mayat. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus mutilasi ini menambah panjang daftar tindak kriminal keji di Indonesia dan menjadi perhatian luas publik. Aparat berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara transparan serta memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Kasus Nasional