JAKARTA – Penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi mengambil alih penanganannya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menegaskan bahwa proses penyidikan dipusatkan di tingkat Polda untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.
“Iya, betul (dialihkan penanganannya),” ujar Budi ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025). Dengan pengalihan itu, seluruh tersangka termasuk Ayu Puspita dipindahkan dari rumah tahanan Polres ke Rutan Polda Metro Jaya. “Sudah di Krimum Polda Metro Jaya,” lanjutnya, menandai bahwa proses hukum kini berada langsung di bawah otoritas Ditreskrimum.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah jumlah korban terus bertambah. Tidak sedikit pasangan calon pengantin yang mengaku dirugikan karena acara pernikahan mereka tidak berjalan sesuai janji pihak WO. Bahkan sebagian di antaranya mengaku batal menikah karena dana yang sudah diserahkan tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Meski sudah menetapkan lima tersangka, polisi masih harus melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian. Hingga kini belum ada angka final mengenai nilai kerugian yang dialami para korban. “Bukti-bukti transfer yang diterima para tersangka ini harus dicocokkan,” kata Budi. Proses verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pasal yang diterapkan serta kerugian riil yang dialami masyarakat.
Sebelumnya, para korban sempat menggelar aksi mendatangi kediaman Ayu Puspita di kawasan Jakarta Timur. Aksi itu terjadi karena mereka merasa tidak mendapat kejelasan dari pihak WO setelah berbagai janji yang diberikan tidak terpenuhi. Setidaknya terdapat 88 orang yang tercatat melapor, dengan dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah. Beberapa korban mengaku sudah membayar hampir seluruh biaya paket pernikahan, namun tidak satu pun layanan yang dijanjikan terealisasi.
Pengambilalihan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara mengingat jumlah korban yang banyak, nilai kerugian yang besar, serta kompleksitas transaksi yang dilakukan para pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain atau penggunaan uang oleh para tersangka untuk keperluan di luar bisnis penyelenggaraan pernikahan.
Dalam beberapa kasus serupa, modus penggelapan oleh penyedia jasa kerap dilakukan dengan menawarkan harga paket murah, membangun kepercayaan melalui media sosial, lalu menghentikan komunikasi setelah menerima pembayaran. Kasus WO Ayu Puspita diduga memiliki pola serupa, sehingga penyidik terus mendalami apakah ada indikasi penipuan terencana.
Pihak kepolisian mengimbau korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan aduan untuk membantu proses penyidikan. Dengan semakin banyak data yang terkumpul, polisi berharap dapat memetakan alur transaksi dengan lebih jelas serta mengantisipasi potensi korban tambahan. []
Diyan Febriana Citra.

