KBRI Catat 231 WNI Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Myanmar

KBRI Catat 231 WNI Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Myanmar

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi sebanyak 231 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban jaringan penipuan daring (online scam) di Myanmar. Data tersebut dihimpun oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon melalui sejumlah jalur laporan yang diterima dalam dua pekan terakhir.

“Terdapat total 231 WNI yang telah terlapor melalui berbagai jalur informasi, dengan status, lokasi penempatan, serta tingkat kerentanan yang berbeda-beda,” demikian keterangan resmi Kemenlu yang diterima pada Sabtu (01/11/2025).

Dari jumlah tersebut, tiga laporan baru diterima KBRI yang mencakup 148 WNI tersebar di tiga lokasi berbeda di wilayah Myawaddy, salah satu area yang dikenal rawan konflik dan aktivitas kriminal lintas batas.

“Sebanyak 58 WNI dilaporkan berada di kompleks eks-KK Park,” tulis pernyataan itu.

Kemenlu menegaskan, keputusan terkait pemulangan WNI atau penanganan di lokasi masih dikaji dengan mempertimbangkan situasi keamanan di lapangan. Saat ini, 53 WNI lainnya diketahui berada di sebuah camp yang dikuasai otoritas lokal Myanmar, sementara 30 WNI sudah berhasil menyeberang ke Thailand dan tengah ditangani oleh KBRI Bangkok.

“Sejak situasi mencuat pada 22 Oktober, sebanyak 30 WNI telah menyeberang ke Thailand dan saat ini dalam penanganan serta pendampingan KBRI Bangkok,” ujar pernyataan itu.

Menurut Kemenlu, pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan berhati-hati, dengan mengutamakan keselamatan para korban serta menyesuaikan dengan dinamika keamanan di Myanmar. Koordinasi dilakukan secara intensif antara KBRI Yangon, otoritas Myanmar, dan mitra kawasan yang memiliki peran dalam misi kemanusiaan.

Selain proses evakuasi, pemerintah juga menguatkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang. Kemenlu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi, terutama dari pihak perekrut tidak dikenal melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi melalui sejumlah modus perekrutan,” tegas Kemenlu.

Sejumlah laporan menunjukkan, para korban direkrut melalui lowongan kerja palsu di negara lain, kemudian diselundupkan ke wilayah perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja pada jaringan penipuan online.

Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bermula dari modus penipuan digital. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan WNI di kawasan berisiko tinggi serta mempercepat koordinasi lintas negara untuk menindak jaringan kriminal lintas batas yang memanfaatkan warga Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional