PARLEMENTARIA — Proses penyampaian keberatan terhadap hasil pengumuman Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahapan resmi setelah surat keberatan disampaikan kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Langkah ini menjadi penanda bahwa sebagian peserta menilai hasil seleksi perlu ditinjau kembali untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas keterbukaan, objektivitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku.
Pihak yang mengajukan keberatan saat ini menunggu respons formal dari pimpinan dewan terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh. Dorongan agar tim seleksi membuka proses secara lebih transparan juga menguat, mengingat munculnya sorotan publik yang meminta agar setiap tahapan seleksi dilakukan secara akuntabel dan bebas dari keraguan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi untuk menyampaikan keberatan tersebut. “Kita sejauh ini sudah melakukan penyampaian surat,” ujarnya saat ditemui di Hotel Gran Senyiur, Senin (08/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa surat keberatan telah diserahkan kepada seluruh unsur pimpinan yang memiliki kewenangan langsung terhadap proses seleksi. “Pemberian surat kepada unsur pimpinan, baik pimpinan komisi, pimpinan fraksi maupun unsur pimpinan yang berkaitan dengan keberatan kita terhadap hasil pengumuman KPID,” katanya.
Menurut Damayanti, pihaknya kini menunggu respons resmi sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya. “Kita tunggu respon dulu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dari tim seleksi merupakan hal yang sangat penting agar publik yakin bahwa proses berjalan sesuai mekanisme. “Kita meminta keterbukaan dari pihak timsel untuk transparansi dari proses dalam pelaksanaan timsel,” tegasnya.
Upaya penyampaian keberatan ini membuka ruang evaluasi yang lebih objektif sekaligus menjaga integritas seleksi KPID sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyiaran publik. Publik kini menanti keputusan pimpinan DPRD Kaltim yang menjadi faktor penentu arah penyelesaian persoalan tersebut.
Keputusan resmi yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada peserta, menegaskan prinsip keadilan dalam proses seleksi, serta memastikan bahwa mekanisme rekrutmen KPID tetap memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang terus disuarakan pihak pengaju keberatan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

