Keberlanjutan RSI Samarinda Kunci Kualitas Layanan Kesehatan Kaltim

Keberlanjutan RSI Samarinda Kunci Kualitas Layanan Kesehatan Kaltim

PARLEMENTARIA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya tindakan segera dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait keberlangsungan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Hal ini disampaikan dalam rapat resmi bersama Yayasan RSI (Yarsi) yang berlangsung di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, Rabu (13/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, didampingi Sekretaris Komisi IV M. Darlis Pattalongi, serta anggota Komisi IV lainnya, termasuk Sarkowi V Zahry, Syahariah Mas’ud, Fadly Imawan, Hartono Basuki, dan Damayanti, serta dua staf ahli. Diskusi ini menekankan urgensi RSI dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Samarinda.

Andi Satya Adi Saputra menjelaskan, saat ini jumlah tempat tidur rumah sakit di Samarinda hanya sekitar 1.500 unit, jauh di bawah standar World Health Organization (WHO) yang menetapkan minimal 4.500 tempat tidur. “RSI masih sangat diperlukan, kita harus mencari solusi konkret dan mempertemukan seluruh pihak terkait,” ujar Andi Satya. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan RSI tidak sekadar administratif, melainkan menjadi kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya menghargai sejarah RSI yang telah berdiri sejak 1986. Darlis menilai Pemprov Kaltim dapat memfasilitasi dialog dengan yayasan RSI untuk menghidupkan kembali rumah sakit tersebut. “Sejarah RSI dalam melayani masyarakat adalah bagian dari perjalanan kesehatan di Kaltim dan Pemprov harus mendukung inisiatif ini,” kata Darlis. Ia juga mengingatkan bahwa aset Pemprov bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga keputusan terkait RSI harus mencerminkan kepentingan rakyat.

Rapat kemudian menghasilkan empat poin kesimpulan. Pertama, Pemprov Kaltim diminta mempertimbangkan sejarah RSI dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang mendesak di wilayah tersebut. Kedua, disepakati addendum sewa untuk memberikan kepastian hukum bagi operasional RSI. Ketiga, pembayaran tunggakan dari Yarsi diterima sebagai langkah penyelesaian administratif. Terakhir, segera dijadwalkan pertemuan resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan rumah sakit.

Langkah ini menunjukkan Komisi IV DPRD Kaltim tidak hanya menyoroti persoalan administratif, tetapi juga menekankan peran strategis RSI dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan rumah sakit yang telah menjadi bagian dari sejarah kesehatan masyarakat Kaltim ini bisa kembali beroperasi dan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara optimal.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim