JAKARTA — Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan tersebut diajukan untuk menutup kekurangan dari pagu indikatif yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil lembaga penegak hukum tersebut.
Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa pagu indikatif Kejagung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp8,9 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
“Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 T. Terdapat penurunan sebesar Rp15,3 T atau minus sekitar 63,2% dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp24,2 T,” ujar Narendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/07/2024).
Penurunan pagu ini dianggap tidak selaras dengan dinamika dan peningkatan beban kerja yang dihadapi Kejaksaan, terutama dalam hal penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan penguatan lembaga kejaksaan secara institusional.
Narendra menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan kajian internal yang menunjukkan kebutuhan ideal anggaran untuk 2026 seharusnya mencapai Rp27,4 triliun. Artinya, terdapat selisih kekurangan atau defisit sebesar Rp18,52 triliun dari pagu indikatif saat ini.
“Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan RI. Berdasarkan analisis Kejaksaan RI, pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,9 T belum memenuhi kebutuhan riil sebesar Rp27,4 T yang telah diusulkan. Sehingga terjadi defisit Rp18,52 T atau sebesar 67,4%,” tegas Narendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan strategis di bidang manajemen kelembagaan, penguatan pelayanan hukum, pengawasan internal, serta pengembangan teknologi informasi dan SDM kejaksaan.
“Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI TA 2026 berdasarkan uraian di atas pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,9 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” katanya.
Dalam situasi meningkatnya tantangan penegakan hukum nasional, penguatan anggaran lembaga penegak hukum menjadi isu krusial. DPR diharapkan dapat mempertimbangkan dengan cermat agar sistem hukum Indonesia tetap berjalan efektif, profesional, dan terpercaya di mata publik. []
Diyan Febriana Citra.