JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin internal dengan mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Pencopotan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dan keterlibatan dalam skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah pejabat kejaksaan.
Sebelum menjabat di Jamintel, Iwan Ginting pernah memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat perkara investasi bodong Fahrenheit masih bergulir. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dilakukan untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal sebelum Pak Hendri juga berjalan,” kata Anang di Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).
Anang menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan barang bukti di masa kepemimpinan Iwan Ginting sebagai Kajari Jakarta Barat.
“Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujarnya menegaskan.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, Iwan Ginting memilih mengajukan banding atas keputusan pencopotannya. Menurut Anang, langkah itu merupakan hak setiap jaksa yang dijatuhi hukuman etik.
“Ya kan etiknya sudah kena. Ya, kalau ketika etiknya menyatakan banding, punya hak. Silakan, mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” katanya.
Nama Iwan Ginting kembali mencuat dalam sidang perkara robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, yang disebut dalam dakwaan pernah menyalurkan dana Rp500 juta kepada Iwan Ginting dan jaksa lain, Hendri Antoro. Namun, di persidangan, terdakwa membantah telah menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
“Uangnya disita dari Azam. Di fakta persidangan tidak terungkap, Azam nggak mengakui, bahwa itu memang dia sendiri menikmati,” jelas Anang.
Dari hasil penyidikan, total dana hasil penggelapan barang bukti mencapai Rp11,7 miliar, seluruhnya telah disita dari tangan terdakwa.
“Di dakwaan memang disebutkan, tapi di persidangan tidak terbukti. Azam mengakui dan mengembalikan semua,” tambahnya.
Kejagung menegaskan, pencopotan pejabat dalam kasus ini menjadi bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. []
Diyan Febriana Citra.