Kejagung Geledah 14 Lokasi, Kasus Tambang Samin Tan Makin Melebar

Kejagung Geledah 14 Lokasi, Kasus Tambang Samin Tan Makin Melebar

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan menggeledah 14 lokasi di sejumlah provinsi, menyusul penetapan Samin Tan sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung sejak izin perusahaan dicabut pada 2017 hingga 2025.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut disertai penyitaan sejumlah barang bukti penting. “Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Anang, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (30/03/2026).

Dari total 14 titik, sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor perusahaan afiliasi PT MCM, rumah pribadi tersangka, serta kediaman sejumlah saksi. Sementara itu, tiga lokasi lain berada di Kalteng, yakni kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH.

Satu lokasi tambahan berada di Kalsel, tepatnya di kantor PT MCM yang diduga masih terafiliasi dengan Samin Tan. “Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” ujar Anang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang berada di area tambang. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dan aktivitas penambangan ilegal.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Dalam konstruksi perkara, ia disebut sebagai beneficiary owner PT AKT, perusahaan yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut penyidik, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.

“Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025,” jelas Anang.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan afiliasi dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional