JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT AKT di Murung Raya sepanjang periode 2017 hingga 2025.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (31/03/2026) siang hingga malam di KSOP Banjarmasin, Kalsel, dan KSOP Palangka Raya, Kalteng. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan operasi tersebut. “Benar, [penggeledahan] di Kalsel dan Kalteng. Penggeledahan dilakukan kemarin [Selasa (31/03/2026)] siang sampai malam,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu (01/04/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran yang berkaitan dengan PT AKT, perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha batu bara Samin Tan sebagai beneficial owner. Selain dokumen fisik, aparat juga mengamankan barang bukti elektronik untuk mendalami alur distribusi dan penjualan hasil tambang.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyisiran sebelumnya di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi. Sebelumnya, penyidik telah mendatangi sejumlah titik di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Kalteng, dan Kalsel, termasuk kantor PT AKT, rumah Samin Tan, kantor PT Borneo Lumbung Energi, serta beberapa perusahaan yang terafiliasi.
Di Kalteng, tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH selaku kontraktor tambang. Sementara di Kalsel, satu titik penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya untuk periode 2016–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan di berbagai daerah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” kata Syarief.
Kejagung menduga PT AKT tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut pemerintah sejak 2017. Aktivitas itu disebut berlangsung hingga 2025.
“Setelah dicabut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan melakukan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.
Penyidik menyatakan proses penggeledahan dan penelusuran aset masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalteng dan Kalsel, guna mengungkap aliran dokumen, barang bukti digital, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

