JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kembali memasuki babak penting. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan ekspor CPO dan palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung.
“Melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT,” kata Anang di Jakarta, Kamis (12/02/2026). Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan yang berlokasi di Pekanbaru dan Medan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Tidak hanya berfokus pada pengumpulan dokumen dan alat bukti, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Strategi ini ditempuh untuk memastikan potensi pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan.
“Kita fokus tidak hanya memidanakan orang, tetapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” ujar Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rentang 2020–2024. Kebijakan itu bertujuan menjaga ketersediaan pasokan serta stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, hingga pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya penyimpangan serius. Salah satunya berupa dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code berbeda, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” jelas Syarief.
Praktik tersebut diduga berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara auditor, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka itu masih bersifat sementara dan belum mencakup kerugian perekonomian negara secara menyeluruh yang saat ini masih dalam tahap penghitungan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Dari unsur aparatur negara, para tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan diduga berperan dalam rekayasa ekspor CPO dan POME.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, penyidik juga menargetkan penyelesaian penghitungan final kerugian negara sebagai dasar langkah hukum lanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara. []
Diyan Febriana Citra.

