Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Korupsi Ekspor CPO

Bagikan:

JAKARTA – Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus diperluas. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di wilayah Riau dan Medan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menyeret dugaan rekayasa dokumen ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Langkah tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyatakan, kegiatan penggeledahan sudah berlangsung lebih dari satu pekan dan hingga kini masih terus berjalan.

“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (02/03/2026).

Menurut Syarief, objek yang digeledah tidak hanya kantor perusahaan, tetapi juga rumah tinggal, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit. Penyidik menelusuri berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik ekspor yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mulai mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Aset yang tengah diproses untuk penyitaan mencakup beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan operasional.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujar dia.

Langkah penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa aset tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menilai tindakan cepat diperlukan untuk menjaga barang bukti tetap utuh dan mencegah potensi pengalihan aset.

Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga memusatkan kegiatan pemeriksaan saksi di daerah. Syarief menjelaskan, pemeriksaan dilakukan langsung di Pekanbaru dan Medan guna mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko hilangnya alat bukti.

“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat ya, jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tetapi kita periksa di sana,” ujar dia.

Strategi tersebut dinilai lebih efektif karena sebagian besar saksi berdomisili dan beraktivitas di wilayah tersebut. Dengan pemeriksaan di tempat, proses klarifikasi dokumen dan penelusuran alur distribusi barang ekspor dapat dilakukan lebih komprehensif.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/02/2026) malam.

Anang menyebut para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian terkait, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta. Perkara ini diduga melibatkan manipulasi klasifikasi produk ekspor untuk menghindari kewajiban tertentu, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Pengembangan penyidikan masih terus berlangsung. Kejagung membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka seiring pendalaman alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan korupsi di sektor strategis seperti industri sawit, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional