JAKARTA – Perhatian publik kembali tertuju pada Kejaksaan Agung (Kejagung) usai langkah penyidik mendalami kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Dalam tahap awal penyelidikan, nama Fitria Yusuf, anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, ikut dimintai klarifikasi oleh tim Kejagung.
Klarifikasi terhadap Fitria dilakukan pada Jumat, 12 September 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, langkah tersebut masih sebatas meminta keterangan awal dari pihak terkait.
“Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (15/09/2025).
Namun demikian, Anang belum memaparkan lebih jauh mengenai materi apa saja yang menjadi fokus klarifikasi. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja pihak lain yang telah atau akan dipanggil oleh penyidik.
Pengusutan kasus ini memang masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga ruang informasi yang bisa dibuka ke publik sangat terbatas. Anang menegaskan, proses ini tetap berjalan secara hati-hati sesuai mekanisme hukum.
“Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi terkait konsesi Tol Cawang-Pluit menjadi sorotan karena menyangkut perusahaan besar yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur transportasi di Jakarta. CMNP dikenal sebagai salah satu operator jalan tol tertua di Indonesia, sehingga setiap langkah hukum yang melibatkan perusahaan ini otomatis menyita perhatian publik.
Meski Fitria Yusuf sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, pihak Kejagung menekankan bahwa proses penyelidikan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Status hukum semua pihak yang dimintai klarifikasi masih sama, yakni sebatas saksi potensial yang perlu didengar keterangannya.
Bagi Kejagung, klarifikasi adalah langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan konsesi tol tersebut. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum melangkah ke tahap penyidikan.
Keterlibatan nama-nama publik seperti keluarga pengusaha Jusuf Hamka semakin menambah sorotan media terhadap kasus ini. Namun Kejagung tetap memilih bersikap tertutup hingga seluruh fakta hukum terkumpul secara memadai. Publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penyelidikan ini bukan hanya soal mencari fakta hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi Kejagung untuk menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus besar yang menyangkut kepentingan publik, khususnya di sektor infrastruktur jalan tol. []
Diyan Febriana Citra.