Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Soal Manipulasi Pajak

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Soal Manipulasi Pajak

Bagikan:

JAKARAT – Kejaksaan Agung kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi di sektor perpajakan dengan memeriksa sejumlah figur penting yang pernah menduduki posisi strategis di Kementerian Keuangan. Pada Selasa (25/11/2025), mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo (SU), dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan dugaan manipulasi kewajiban pajak sejumlah perusahaan swasta. Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan Kejagung dalam menelusuri dugaan penyimpangan proses pemungutan pajak selama periode 2016–2020.

Tidak hanya SU, penyidik juga meminta keterangan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat dan aparat pajak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa untuk memperjelas dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengurangan pembayaran kewajiban pajak perusahaan dan wajib pajak tertentu.

“SU dan BNDP keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memanipulasi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan, dan wajib pajak periode 2016-2020,” ujar Anang.

Penelusuran Kejagung dalam perkara ini telah menjangkau lebih dari 40 orang saksi sejak penyidikan dimulai satu bulan lalu. Untuk memperkuat pembuktian, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik berbeda di wilayah Jabodetabek pada Ahad (23/11/2025). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang terdiri atas perkantoran pemerintah, kantor swasta, kediaman penyelenggara negara, serta tempat lain yang diduga terkait dengan skema manipulasi pajak itu.

“Terkait dengan penggeledahan dalam kasus tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak, memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Anang.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara detail lokasi dan pemilik properti yang digeledah. Anang hanya menegaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen penting, bukti elektronik, serta kendaraan roda empat dan roda dua.

“Dan penyidik Jampidsus memperoleh (menyita) kendaraan roda empat (mobil), dan roda dua (motor),” tambahnya.

Seiring berlangsungnya penyidikan, Kejagung juga telah mengajukan status cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima individu agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan. Nama-nama tersebut antara lain BNDP, Heru Budijanto Prabowo (HBP) yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Karl Layam (KL) sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Satu nama lain yang juga dicegah adalah Victor Rachmat Hartono (VRH), Direktur Utama PT Djarum.

Kasus ini menjadi salah satu pengusutan terbesar dalam sektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya yang menyentuh struktur pengawasan dan pelaksanaan pajak di berbagai tingkatan. Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo sebagai mantan dirjen sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak memunculkan perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola fiskal nasional.

Dengan masih berlangsungnya pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas selama ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Publik pun menanti sejauh mana penegakan hukum di sektor pajak mampu menelusuri akar permasalahan dan memastikan transparansi dalam prosesnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional